PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dn ASN terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pertimbangan tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Pemerintah Kabupaten Blitar.