You are here
Home > HOME > Pahami Perbedaan antara Pemberian Waktu dan Pemberian Kesempatan

Pahami Perbedaan antara Pemberian Waktu dan Pemberian Kesempatan

Kekeliruan pemahaman antara perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan sering kali  masih terjadi dan mengakibatkan timbulnya permasalahan kontrak. Sebab, kesalahan dalam penetapan perpanjangan kontrak berpotensi melemahkan dasar pengenaan denda terhadap penyedia yang melakukan wanprestasi maupun kecurangan.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa—dalam pelaksanaan praktik pengadaan—pejabat pengadaan acapkali memberikan waktu perpanjangan pada pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian akibat kesalahan penyedia. Padahal,  pemberian perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan 50 hari kerja merupakan dua hal yang berbeda. Lalu apa konsekuensinya? Pemberian perpanjangan waktu pada ranah pekerjaan yang menjadi kesalahan penyedia dapat menggugurkan klausul pengenaan sanksi denda.

”Begitu penyedianya salah (lalu)  kita nyatakan dia tidak bersalah, dia tidak bisa kena sanksi. Jadi, ini keliru. Banyak praktiknya ternyata  ’Oh, udah terlanjur perpanjangan waktu, Pak’.  Kalau penyedianya curang, dia pasti tidak mau didenda dan dia nggak mau di-blacklist,” ujar Setya sambil berkelakar menirukan alasan pokja pada acara diskusi bertajuk ”Perpanjangan Waktu dan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan” di kantor LKPP, Rabu (07/06).

Mengacu pada beberapa peraturan pengadaan, penetapan perpanjangan kontrak oleh PPK dapat diberlakukan untuk beberapa kasus, yaitu perubahan kondisi lapangan, keadaan kahar (force majeure), dan peristiwa kompensasi. Meski berimplikasi terhadap penambahan waktu penyelesaian pekerjaan—dalam hal addendum perpanjangan kontrak—penyedia tidak perlu melakukan ganti rugi keterlambatan pengerjaan.

Sementara itu, lanjut Setya, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan merupakan pemberian kesempatan oleh PPK kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kesalahan penyedia.

Dalam hal ini, pemberian kesempatan puntidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak dan harus didasari atas analisis PPK yang menyimpulkan adanya efektifitas, efisiensi, serta keuntungan bagi negara jika penyedia diberikan kesempatan waktu.

”Karena kemarin terjadi banyak kasus: (penyelesaian pekerjaan-red) kurang 1% (atau) 3%, tinggal ngecet doang, tinggal masang atap,  itu diputus. Akhirnya, musim hujan bangunannya kebanjiran dan rusak, padahal masang genting itu cuma seminggu,” ujarnya

Setya pun menekankan bahwa administrasi perpanjangan kontrak maupun pemberian kesempatan harus dilakukan sebelum kontrak berakhir.

”Banyak kasus ke kita itu konsultasinya sudah telat. Jadi, kontraknya sudah berakhir, baru tanya, ’Pak, ini boleh saya perpanjang atau nggak?’. Jadi, baik perpanjangan waktu maupun pemberian kesempatan itu harusnya sebelum kontrak berakhir,” pungkas Setya. (eng). http://www.lkpp.go.id/#/read/4706

Top